close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan anggota Polres Kota Samarinda, Ismail Bolong, yang menghembuskan isu aliran suap tambang ilegal di Kalteng kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Istimewa
icon caption
Mantan anggota Polres Kota Samarinda, Ismail Bolong, yang menghembuskan isu aliran suap tambang ilegal di Kalteng kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Istimewa
Nasional
Kamis, 01 Desember 2022 13:37

Hendra Kurniawan minta Ismail Bolong dilindungi: Jangan dihilangin

Bareskrim Polri batal menjadikan Ismail Bolong sebagai buron lantaran beritikad baik untuk memenuhi panggilan kepolisian.
swipe

Pihak Hendra Kurniawan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong. Pangkalnya, eks anggota Polres Kota Samarinda ini "membongkar" dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menyeret nama Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya dan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memastikan Agus telah dimintai keterangan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pernyataan keduanya dianggap memberikan penegasan sebagai bukti cukup bahwa Agus terlibat dalam kasus ini.

"Ismail Bolong harus dilindungi, jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan dihilangin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Kemarin (Rabu, 30/11), Bareskrim Polri batal menetapkan status buron kepada Ismail Bolong. Pangkalnya, beritikad baik dalam memenuhi panggilan kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, Ismail bersedia memenuhi panggilan. Namun, meminta waktu sebelum diperiksa. 

"Pengacaranya sudah menghubungi, minta waktu saja," katanya. "Mudah mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan hadir, ya."

Ismail mangkir pada panggilan perdananya. Kepolisian pun menjadwalkan ulang pada hari ini. Namun, Ismail takkan kembali memenuhinya lantaran sedang sakit.

Meskipun demikian, pihak keluarga siap memberikan kesaksian tentang pemegang saham dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim, khususnya subjek, peran, dan posisi. Apalagi, memiliki peran sebagai pimpinan korporasi.

"Yang jelas, tindak pidananya sudah ada," ucap Pipit. 

Kasus ini muncul ke permukaan seiring beredar dan viralnya video Ismail Bolong. Dalam rekaman tersebut, dia menyebut, ada sejumlah uang kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dari tambang ilegal di Kaltim.

Ismail telah minta maaf karena videonya beredar luas dan mencabut pernyataannya soal setoran uang tersebut. Bukan mereda, masalah ini justru terus menjadi sorotan menyusul "berkicaunya" mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan eks Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, yang membenarkan keterangan awal Ismail bahkan pernah menangani kasusnya.

Agus kemudian angkat bicara dan membantah pernyataan Sambo dkk. Dirinya lantas menuding Sambolah yang menerima aliran uang dari tambang ilegal di Kalteng lantaran menyetop pengusutannya. Selain itu, menantang Sambo untuk membuka BAP kasus.

Sambo kembali merespons. Dia menegaskan, tidak pernah menyetop pengusutan kasus ini bahkan telah memeriksa Ismail dan Agus.

Soal BAP, bagi Sambo, tidak tepat apabila dirinya membuka. Pangkalnya, sudah bukan personel kepolisian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan